Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONALPendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal . Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada
anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani
dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Ditetapkannya tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional oleh pemerintah Republik
Indonesia melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959, merupakan wujud nyata kepedulian
pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini. Penetapan Hari Pendidikan Nasional
dilatarbelakangi oleh sosok yang memiliki jasa luar biasa di dunia pendidikan kita, Ki Hadjar
Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889
Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 adalah “Pimpin Pemulihan,
Bergerak untuk Merdeka Belajar” Adapun Susunan pelaksnaakan upacara:
Susunan upacara bendera
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh
korsik/paduan suara; - Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan
Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana
Karya Satya (jika ada); - Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi); - Pembacaan do’a *);
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Tema pakaian Adat
Pakaian:
1.Ibuk2 pakai baju basiba dan Bapak2 pakai baju taluak balango
- Peserta upacara(peserta didik/siswa) pakaian baju taluak balango(laki2),basiba(perempuan)
- Pelaksana upacara (peserta Didik/siswa) pakai baju Putih abu2,kecuali pembawa acara,deligen, pembaca UUD45 dan tura(pakaian adat Minang)