Assalamualaikum wr.wb. Bardasarkan arahan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat yang disampaikan Rabu,Tanggal 14 Oktober 2020, tentang fenomena keterlibatan peserta didik dalam kegiatan demonstrasi untuk itu Pihak sekolah perlu mengintensifkan komunikasi dengan orang tua/ wali Peserta Didik, dalam hal pencegahan ketelibatan Peserta Didik pada kegiatan bersifat kerumunan massa ataupun Demonstrasi. Alasan kenapa peserta didik tidak dibenarkan dalam kegiatan demonstrasi:
- Karena masih dibawah umur, dan masih berstatus sebagai pelajar
- Jika terlibat akan mendapat sanksi dari pihak kepolisian,dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bahwa pernah tercatat sebagai melakukan tindak kejahatan kriminal selama masa hidupnya dan dicatat secara online(berati dimana pun mengurus SKCK akan mendapakan keterangan yang sama)
- Keterlibatan siswa dalam demonstrasi Melanggar UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 15 mengatakan,” Setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.”
Ttd
Kepsek