A. Apa itu Perundungan/Bullying?
Perundungan adalah penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. Perilaku ini dapat menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik. Perundungan disebut juga tindakan bullying.
B.Bentuk-bentuk Perundungan
1. Fisik : Tindakan perundungan yang dilakukan secara fisik seperti pukulan, tendangan, atau pemaksaan fisik.
2. Verbal : Tindakan perundungan yang dilakukan dalam bentuk ucapan/kata-kata seperti mengancam, menggoda,
mengganti, nama panggilan, berkomentar jelek, mengejek, dsb.
3. Sosial: mempermalukan di depan umum, mengucilkan, menyebarkan gosip.
4. Daring (cyberbullying): tindakan perundungan melalui media sosial atau internet.
C. Faktor Psikologis
Pola asuh orang tua yang otoriter, permisif atau memanjakan dapat membentuk kecenderungan anak menjadi aktor perundungan. Selain itu, pengalaman pribadi masa lalu seseorang sebagai korban atau pelaku kekerasan, asertivitas penonton perundungan yang rendah, dan kurangnya empati juga dapat meningkatkan peluang seseorang menjadi pelaku maupun korban perundungan.
D. Dampak Perundungan
Korban perundungan seringkali mengalami dampak negatif seperti kesakitan fisik dan psikologis, penurunan kepercayaan diri, trauma, isolasi sosial, hingga keinginan untuk bunuh diri. Pelaku perundungan juga dapat mengalami dampak, seperti menunjukkan rasa toleransi dan empati yang rendah.
E. Pencegahan dan Penanganan
1. Laporkan Perundungan: Laporkan perundungan di internet (cyberbullying) ke pihak penyedia layanan
internet/pengelola situs untuk menghentikan pelaku dan memblokir akunnya.Jika terjadi di sekolah maka laporkan ke
pihak sekolah diantaranya guru mata pelajaran, walikelas, guru BK, wakil kesiswaan bahkan sampai kepala sekolah.
2. Pendidikan dan Edukasi: Memberikan pendidikan tentang dampak perundungan dan mengedukasi tentang nilai-nilai
persamaan dan keberagaman dapat membantu mencegah dan mengatasi perundungan.
3. Ambil Langkah Hukum: Jika langkah-langkah yang diambil pihak sekolah dan orang tua tidak cukup, korban dapat
melaporkan ke pihak yang berwajib menyelesaikan masalah ini, agar tidak terjadi lagi kasus perundungan kepada
korban.
F. Kebijakan Perlindungan
Pemerintah telah memberlakukan kebijakan perlindungan anak dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi bagi pelaku perundungan. Sanksi yang diatur mencakup pidana penjara dan denda bagi pelaku perundungan, dengan penambahan sepertiga pidana jika pelaku adalah orang tua korban.
Dengan demikian, perundungan merupakan masalah serius yang memerlukan tanggapan yang serius dan tindakan yang menyeluruh dari berbagai pihak untuk mencegah dan mengatasi perundungan.
SMA Negeri 16 Padang mengadakan kampanye Anti Perundungan yang dilaksanakan oleh peserta didik baru TA 2024/2025. Kegiatan ini bertepatan pada hari kedua pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kegiatan ini tentunya dihadiri oleh Kepala Sekolah dan perwakilan Guru yang mengajar di Kelas X, serta tidak lupa pula Pengawas Pembina yaitu Bapak Drs. Suherman, M.Pd. Adapun rincian kegiatan ini
1. Pembukaan atau kata sambutan dari Kepala Sekolah Ibu Seprah Madeni, M.Pd
2. Sambutan dari Pengawas Pembina Drs.Suherman, M.Pd
3. Kampanye menyuarakan bahwasanya siswa SMA Negeri 16 Padang menolak perundungan dan ikut berpartisipasi
mencegah dan mengatasi perundungan
4. Penandatangan di spanduk Gerakan Anti Perundungan semua siswa dan guru yang mewakili kegiatan ini
Lihat juga videonya ya! Follow IG : sman_16padang
https://www.instagram.com/reel/C_GFoAgSvnE/?igsh=cm9mNnk0dmI4NXVs
Follow IG : sman_16padang