Selamat datang di halaman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) “Aktif” SMAN 16 Padang.
PPID merupakan bagian penting dalam rangka mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang baik. Melalui PPID “Aktif”SMAN 16 Padang, kami bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, siswa, orang tua, serta stakeholder lainnya dalam memperoleh informasi yang akurat dan relevan sesuai dengan slogannya akuntabilitas, terpercaya dan informatif sesuai dengan kegiatan dan kebijakan yang ada di SMAN 16 Padang.
Sebagai lembaga pendidikan yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pihak yang berkepentingan, kami berusaha agar setiap informasi yang dibutuhkan dapat diakses dengan mudah dan cepat. Informasi yang disediakan oleh PPID ini mencakup berbagai hal, seperti kebijakan sekolah, kegiatan akademik dan non-akademik, serta dokumentasi yang berkaitan dengan kegiatan sekolah.
Kami juga berharap agar kehadiran PPID di SMA Negeri 16 Padang ini dapat memfasilitasi partisipasi aktif dari berbagai pihak dalam mendukung kemajuan sekolah, serta menjamin keterbukaan dan pemerataan informasi. Kami siap untuk melayani permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga informasi yang dibutuhkan dapat disampaikan secara transparan dan tepat waktu. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui saluran yang telah disediakan di halaman ini. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik demi kemajuan pendidikan di SMAN 16 Padang.
TUGAS DAN WEWENANG
Tugas PPID Utama SMAN 16 Padang meliputi:
1. mengoordinasikan pelayanan Informasi Publik di SMAN 16 Padang;
2. menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
3. menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
4. melakukan pengadministrasian penetapan Daftar Informasi Publik;
5. melakukan Pengujian Konsekuensi Informasi yang dikecualikan bagi PPID
6. memutakhirkan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu
7. mengoordinasikan penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
8. menyusun laporan pelaksanaan Informasi Publik tahunan yang disampaikan kepada Atasan PPID
Wewenang PPID Utama SMAN 16 Padang meliputi:
1. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik di SMAN 16 Padang;
2. memastikan terselenggaranya pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di SMAN 16 Padang;
3. memastikan tersedianya anggaran untuk pelaksanaan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
4. menetapkan standar pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik serta Daftar Informasi Publik;
5. menetapkan Informasi yang dikecualikan bagi PPID SMAN 16 Padang
6. menetapkan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik;
7. menangani sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
8. memberikan rekomendasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik bagi PPID SMAN 16 Padang;
9. menetapkan laporan layanan Informasi Publik SMAN 16 Padang.