SOP Layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
1. Tujuan
Menjamin keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat, cepat, dan transparan.
2. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh warga sekolah, pegawai, dan masyarakat yang mengajukan permintaan informasi kepada
PPID sekolah.
3. Definisi
a. PPID: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan informasi di sekolah.
b. Informasi Publik: Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, atau diterima oleh sekolah dan dapat diakses
oleh publik.
4. Prosedur Layanan PPID
a. Permohonan Informasi
Pemohon mengajukan permohonan informasi secara lisan atau tertulis (formulir permohonan tersedia di kantor PPID
atau website sekolah).
b. PPID mencatat permohonan dalam Buku Registrasi Permohonan Informasi atau sistem online.
c.Pemohon diberikan nomor registrasi sebagai bukti pengajuan.
5. Verifikasi Permohonan
a. PPID memeriksa kelengkapan data pemohon dan jenis informasi yang diminta.
b. Jika data atau jenis informasi kurang jelas, PPID menghubungi pemohon untuk klarifikasi.
c. PPID menetapkan apakah informasi termasuk:
1) Informasi yang wajib disediakan secara berkala
2) Informasi yang dapat diminta setiap saat
3) Informasi yang dikecualikan sesuai UU
3. Penyediaan Informasi
a. PPID menyiapkan informasi yang diminta sesuai dengan jenis permohonan.
b. Informasi dapat diberikan dalam bentuk:
Dokumen fisik (fotokopi, laporan, modul), Dokumen digital (PDF, file Word, Excel), dan Media presentasi atau
tampilan di website
c. PPID memberikan informasi kepada pemohon maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima (bisa diperpanjang jika
kompleks, dengan pemberitahuan tertulis).
4. Penolakan Informasi
a. Jika informasi dikecualikan menurut UU, PPID memberikan surat penolakan resmi yang mencantumkan alasan dan dasar
hukum.
b. Pemohon dapat mengajukan keberatan ke Atasan PPID atau Komisi Informasi.
5. Dokumentasi dan Arsip
Setiap permohonan dan penyediaan informasi dicatat dan diarsipkan oleh PPID. Arsip dapat digunakan untuk monitoring,
evaluasi, dan laporan tahunan keterbukaan informasi.
6. Waktu Pelayanan
a. Informasi publik wajib disediakan maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
b. Jika membutuhkan waktu lebih lama, PPID wajib memberi pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
7. Tanggung Jawab
a. PPID: Menyediakan, mengelola, dan mendokumentasikan informasi publik.
b. Kepala Sekolah: Menjamin tersedianya PPID dan mendukung keterbukaan informasi.
c. Staf Sekolah: Menyediakan dokumen/informasi yang diminta PPID sesuai prosedur.
8. Evaluasi dan Pelaporan
a. PPID membuat laporan bulanan dan tahunan terkait permohonan informasi.
b. Laporan mencakup: jumlah permohonan, jenis informasi, waktu pelayanan, dan tindak lanjut keberatan.
c. Laporan disampaikan kepada kepala sekolah dan dapat dipublikasikan untuk transparansi.
TACELAK (TAGEH, CADIAK, ELOK LAKU)