Kegaitan silahturahmi Komite, dihadiri oleh Ketua Komite ( Yunisman, SE, MM) dan pengurus komite lain kegiatan berjalan sesuai dengan yang telah di agendakan. Untuk perkenalan langsung dengan mitra yaitu pengurus komite dengan Buk Seprah Madeni, M. Pd. Ada istilah minang “Tak kenal maka tak sayang” yang arti dalam hubungan/mitra yang jalin oleh pihak sekolah dengn komite.
Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa komite sekolah/madrasah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan madrasah, baik pada pendidikan prasekolah maupun pendidikan dasar dan menengah.
Tujuan Komite Sekolah
Komite Sekolah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di sekolah dengan melibatkan masyarakat. Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, tujuan dibentuknya komite sekolah adalah sebagai berikut:
- Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
- Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.