


Pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun di Satuan Pendidikan dimulai, maka yang dilakukan oleh SMAN 16 Padang adalah kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB siswa kelas X Tahun Pelajaran 2021/2022, perlu dipersiapkan secara matang yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi, salah satu bentuk kesiapan yang dilakukan sosialisas bagai teknik pelaksanan kemasyarakat yang akan menentukan pilihan dimana anaknya bersekolah.
Jalur Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2021/2022 meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi. Karena sampai saat ini, di Kota Padang masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, maka sistem layanan PPDB tahun pelajaran 2021/2022 dilaksanakan dengan moda dalam jaringan (daring) , dan sekaligus sebagai bahan pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran, pelaksanaan dan pemantauan hasil. Agar semua tahap pada PPDB tahun pelajaran 2021/2022 dapat berjalan dengan baik maka dalam pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 di SMAN 16 Padang Dasar Pelaksanaan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
- Peraturan Gubernur nomor 21 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan sekolah berasrama.
Tujuan
- Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi penduduk usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
- Memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
- Menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang lomba Akademik (Pengetahuan dan Teknologi), dan lomba Non Akademik (Olahraga, Seni Budaya, Keagamaan, dan Kepramukaan).
- Menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang nilai akademik.
- Memberi kesempatan pada anak guru/tenaga kependidikan, anak tenaga kesehatan, dan/atau orang tua/wali yang pindah tugas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaikbaiknya.
- Memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi.